(IslamToday ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat menghentikan segala aktivitas di sekitar Situs Bongal, Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri. Hal itu untuk menjaga situs tersebut dari kerusakan yang dapat mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya.
Melalui Surat Edaran (SE) No 432/734/2021 tentang Penyelamatan Situs Bongal, Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri yang ditandatangi oleh Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, warga juga dilarang mencuri atau memindahkan baik seluruhnya maupun bagian-bagian dari benda-benda Situs Bongal.
Kemudian, SE yang terbit tanggal 11 Februari 2021 itu juga menyatakan bahwa setiap orang yang telah menemukan benda-benda Situs Bongal agar melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Seperti diketahui, Situs Bongal sudah dikategorikan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi karena ditemukan adanya artefak dan koin-koin emas di zaman Khalifah Ummayah dan Abbasiyah. Kemudian juga ditemukan manik-manik, botol kaca Timur Tengah, pecahan tembikar Timur Tengah, pecahan keramik China, peralatan medis kuno, hingga potongan kayu yang diduga bagian dari kapal kuno.
Tim peneliti dari Balai Arkeologi Sumatera Utara yang terjun langsung ke Desa Jago-jago menyatakan bahwa benda-benda kuno yang ditemukan itu berusia sekitar 1.300 tahun atau dari abad 7 Masehi. [wip]