(IslamToday ID) – Tokoh masyarakat yang juga mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar menyatakan pihaknya bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan ormas di Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan 300 orang pengacara untuk membela upaya revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan berpakaian di sekolah.
Fauzi mengatakan, SKB 3 Menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar. “Ada 300 lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SKB ini,” katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2/2021).
Fauzi menyebut, SKB 3 Menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Karena ada banyak daerah yang sudah punya kearifan lokal. Ia mencontohkan, Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat.
Harusnya pemerintah pusat, menurut Fauzi, menjaga kearifan lokal lantaran dilindungi undang-undang.
Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB supaya dapat merevisi SKB tersebut. Revisi sangat dibutuhkan agar dapat lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal.
“Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga undang-undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal,” ujar Fauzi.
Fauzi hadir di DPRD Sumbar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas SKB 3 Menteri yang dirasa tidak cocok dengan Sumbar. Pihak yang hadir dalam RPD itu di antaranya dari MUI Sumbar, LKAAM, Bundo Kanduang, Aisyiyah, Tarbiyah Islamiyah, Perti, Muhammadiyah, NU, Dewan Pendidikan, dan sejumlah tokoh lainnya. [wip]