(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN berhasil menggulung sindikat mafia tanah dan properti. 15 Orang tersangka dibekuk, termasuk di antaranya Fredy Kusnadi, orang yang menggasak sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Fredy Kusnadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Sebabnya, ia terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal.
“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan FK (Fredy Kusnadi) ditetapkan sebagai tersangka. Perannya di LP ketiga sudah terjadi pemindahan hak dari korban kepadanya, padahal korban tidak pernah menjual,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Tubagus membeberkan, cara kerja sindikat ini cukup rapi. Tidak ada surat-surat tanah yang dipalsukan alias semua asli dan tercatat di BPN, namun prosesnya saja yang dipalsukan.
Adapun proses yang dipalsukan, jelas Tubagus, yakni seolah pemilik tanah menjual tanahnya, namun faktanya tidak. Bagaimana carannya, yakni dengan menciptakan figur.
Lebih jauh Tubagus menjelaskan, figur ini adalah orang lain yang diserupai sebagai pemilik atau keluarga pemilik maupun ahli waris dari pemilik tanah itu yang kemudian dibuat seolah melakukan transaksi, sehingga terjadi proses pemindahan hak.
“Padahal si pemilik itu tidak pernah merasa membuat atau melakukan transaksi jual beli,” ujar Tubagus seperti dikutip dari RMOL.
Dalam kasus ibunda Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi menyuruh seorang wanita bernama Aryani. Aryani merupakan pelaku yang berpura-pura sebagai Yurmisnarwati, selaku keponakan ibu Dino Patti Djalal yang kemudian menyetujui jual beli.
“Saya punya tanah, saya tidak pernah menjual. (Lalu) ada orang yang pura-pura sebagai Tubagus Ade membuat KTP palsu. Orang (Tubagus Ade palsu) ini melakukan transaksi, padahal tanah itu punya saya, tidak pernah saya transaksikan, (Jadi) ada Tubagus yang lain, begitulah kira-kira,” pungkasnya.
Dalam bekerja, sindikat ini memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual, berperan sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana. Ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan.
Dan ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah. Semua sudah digulung oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu pengacara Fredy, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan adanya penangkapan kliennya itu.
“Jadi begini, dia (Fredy) tadi pagi 03.30 WIB dijemput sama Subdit 2 Harda. Saya baru tahu pukul 07.00 WIB. Mau di-BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya.
Dirinya mempertanyakan dasar penangkapan Fredy oleh polisi. Tonin mengklaim hanya dapat alasan penangkapan Fredy lantaran polisi sudah menangkap dua tersangka lain. Maka dari itu, menurut Tonin alasan polisi tidak jelas.
“Sehingga keterangan orang-orang yang ditangkap itu melempar kepada Fredy,” katanya.
Tonin mengaku juga sempat mempertanyakan alat bukti dalam penangkapan kliennya tersebut. Pasalnya, dalam upaya penangkapan seseorang statusnya sudah bukan saksi melainkan tersangka.
“Jadi itu penetapan tersangka sama surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)-nya belum kami terima. Karena dia selalu datang kalau mau dipanggil. Kemarin kan minta ditunda karena kesibukan,” katanya. [wip]