(IslamToday ID) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merespons dugaan tiga mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau yang di-DO karena kritik rektorat. Menurut KontraS, kejadian ini telah mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ranah akademik.
“Kebebasan berpendapat mengalami ancaman di ranah akademik. Serupa dengan kasus belakangan, terbit sanksi DO bagi tiga mahasiswa di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau. Hanya karena kritik rektorat yang diduga kuat menjual skripsi,” tulis KontraS di akun Twitter-nya, Senin (22/2/2021).
Bersamaan dengan itu, KontraS juga menyertakan gambar surat DO salah satu mahasiswa. Surat tersebut tertanggal 18 Februari 2021. Di dalam surat tersebut, dikatakan jika telah terjadi pelanggaran kode etik, oleh sebab itu diputuskan adanya kebijakan DO.
Apa yang dilakukan oleh Rektor Unilak, menurut KontraS adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang, juga penghinaan terhadap karya akademik berupa skripsi.
Tak hanya itu, KontraS juga menyatakan jika rektorat diduga terlibat memperjualbelikan pohon-pohon yang dibabat secara liar. Pihak Unilak juga diduga melakukan intervensi terhadap organisasi kemahasiswaan di kampus.
“Kritik direspons dengan teror, pembekuan organisasi, dan audiensi yang mengerahkan 80 personel kepolisian,” jelas KontraS.
Lebih lanjut, KontraS mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kebijakan rektorat Unilak Riau dan memulihkan hak-hak atas akses pendidikan dari ketiga mahasiswa korban DO. [wip]