(IslamToday ID) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprediksi alih fungsi lahan pertanian (sawah) semakin besar setelah UU Cipta Kerja dilaksanakan.
Pasalnya, peningkatan aliran modal asing yang terjadi usai pelaksanaan UU itu bakal mendorong pembangunan infrastruktur. Pembangunan itu dipastikan akan membutuhkan lebih banyak lahan. Sehingga, alih fungsi lahan persawahan sulit dihindari.
“Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150.000 hektare (Ha) per tahunnya. Dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN (Proyek Strategis Nasional) dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” ujar Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR, Vevin Syoviawati Ardiwijaya dalam diskusi virtual, Senin (22/2/2021).
Namun, ia mengaku belum mengantongi perkiraan tambahan luasan alih fungsi lahan sawah akibat pemberlakuan UU itu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian ATR Asnawati mengatakan sekitar 90.000 hektare lahan sawah berpotensi hilang per tahun.
Itu terjadi akibat alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah untuk kawasan pemukiman dan industri. Pihaknya mencatat kebutuhan untuk kedua kebutuhan tersebut mencapai 150.000 hektare per tahun. Sedangkan kemampuan cetak sawah baru hanya mencapai 60.000 hektare per tahun.
“Cetak sawah baru, jika kami bandingkan dengan alih fungsi lahan sawah ke non-sawah yang terjadi, jauh dari kata seimbang. Dengan sendirinya di sini akan ada potensi kehilangan lahan sawah 90.000 hektare per tahunnya,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kondisi itu sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk sehingga menyebabkan kebutuhan lahan untuk kawasan pemukiman terus meningkat.
Faktor lain yang menyebabkan maraknya alih fungsi lahan sawah adalah ketersediaan air yang cukup melimpah, ketersediaan akses jalan menuju lokasi, dan alih daya petani menjadi tenaga kerja.
“Hal ini menimbulkan kerentanan lahan sawah nasional. Maka perlunya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai kegiatan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya. [wip]