(IslamToday ID) – Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan dua saksi ahli pada Ahad (22/2/2021).
Salah satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskim Polri, Nurcholis yang dihadirkan mengatakan bahwa ditemukan unsur solar hampir di seluruh gedung dalam kebakaran tersebut.
“Ada beberapa titik ditemukan fraksi solar,” kata Nurcholis saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta agar Nurcholis merinci di mana saja lokasi penemuan unsur solar tersebut.
“Mulai dari lantai dasar, ini di ruang UKPBJ ini terdeteksi fraksi solar. Ruang UKPBJ ini ada kode A, kode B, kode C. Ada daftarnya, untuk A dan B ini ada fraksi solar, kemudian kode C ada fraksi tiner,” tutur Nurcholis.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa di lantai 2, lantai 4, lantai, 5 juga terdeteksi ditemukan unsur solar.
Hakim lalu menanyakan bagaimana bisa Nurcholis menyimpulkan bahwa kebakaran berawal dari lantai 6. “Mengapa titik fokus menyimpulkan titik api pertama di lantai 6?” kata Hakim.
“Dari analisa tingkat kerusakan,” jawab Nurcholis.
Menurut Nurcholis, pihaknya telah melakukan perbandingan terkait dengan sampel-sampel yang ditemukan dari tiap lantai. Dari sana terlihat bahwa barang-barang di lantai 6 memiliki tingkat kerusakan terparah akibat terbakar.
“Tingkat keparahan akibat kebakaran itu dipengaruhi oleh lamanya api menyala. Jadi kenapa kalau yang paling parah itu biasanya adalah lokasi pertama? Itu karena itu munculnya pertama, kemudian padamnya, misalnya proses pemadamannya bersamaan akan menjadikan dia timbul api yang paling parah. Maka dari itu tingkat kerusakannya paling parah,” ujarnya.
Perlu diketahui, Nurcholis dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Ia juga bagian dari tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Nurcholis pun mengaku sebagai Kasubdit di Direktorat Laka Bakar Puslabfor.
Seperti diketahui, dalam kasus ini enam orang didakwa melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan bangunan Korps Adhyaksa itu terbakar. Keenam terdakwa berasal dari unsur pekerja yang sedang menangani pembangunan di gedung tersebut.
Kebakaran gedung Kejagung sendiri terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, dan kesimpulannya Bareskrim Polri menyatakan kebakaran diakibatkan unsur kelalaian. [wip]