• Login
  • Register
IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Saksi Ahli Sebut Temukan Solar di Lantai Gedung Kejagung yang Terbakar

Foto: Liputan 6

Home News

Saksi Ahli Sebut Temukan Solar di Lantai Gedung Kejagung yang Terbakar

2021-02-23
0 0

(IslamToday ID) – Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan dua saksi ahli pada Ahad (22/2/2021).

Salah satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskim Polri, Nurcholis yang dihadirkan mengatakan bahwa ditemukan unsur solar hampir di seluruh gedung dalam kebakaran tersebut.

“Ada beberapa titik ditemukan fraksi solar,” kata Nurcholis saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian meminta agar Nurcholis merinci di mana saja lokasi penemuan unsur solar tersebut.

“Mulai dari lantai dasar, ini di ruang UKPBJ ini terdeteksi fraksi solar. Ruang UKPBJ ini ada kode A, kode B, kode C. Ada daftarnya, untuk A dan B ini ada fraksi solar, kemudian kode C ada fraksi tiner,” tutur Nurcholis.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa di lantai 2, lantai 4, lantai, 5 juga terdeteksi ditemukan unsur solar.

Baca JugaPostingan Lainnya

Tolak Keras Proyek IPAL di Gampong Pande, PELISA: “Makam Penjajah Belanda Justru Diperlakukan Istimewa!”

Proyek IPAL di Gampong Pande, DPRK Aceh: “Hilangkan Kemuliaan Bangsa Aceh, Apa Kata Dunia?”

Proyek IPAL di Gampong Pande, H Firmandez: “Itu Kecelakaan Sejarah, Harus Dihentikan!”

Hakim lalu menanyakan bagaimana bisa Nurcholis menyimpulkan bahwa kebakaran berawal dari lantai 6. “Mengapa titik fokus menyimpulkan titik api pertama di lantai 6?” kata Hakim.

“Dari analisa tingkat kerusakan,” jawab Nurcholis.

Menurut Nurcholis, pihaknya telah melakukan perbandingan terkait dengan sampel-sampel yang ditemukan dari tiap lantai. Dari sana terlihat bahwa barang-barang di lantai 6 memiliki tingkat kerusakan terparah akibat terbakar.

“Tingkat keparahan akibat kebakaran itu dipengaruhi oleh lamanya api menyala. Jadi kenapa kalau yang paling parah itu biasanya adalah lokasi pertama? Itu karena itu munculnya pertama, kemudian padamnya, misalnya proses pemadamannya bersamaan akan menjadikan dia timbul api yang paling parah. Maka dari itu tingkat kerusakannya paling parah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Nurcholis dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Ia juga bagian dari tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Nurcholis pun mengaku sebagai Kasubdit di Direktorat Laka Bakar Puslabfor.

Seperti diketahui, dalam kasus ini enam orang didakwa melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan bangunan Korps Adhyaksa itu terbakar. Keenam terdakwa berasal dari unsur pekerja yang sedang menangani pembangunan di gedung tersebut.

Kebakaran gedung Kejagung sendiri terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, dan kesimpulannya Bareskrim Polri menyatakan kebakaran diakibatkan unsur kelalaian. [wip]

Share :
Tags: kebakaran kejagungKejaksaan AgungKorps AdhyaksaLabfor Bareskrim PolriNurcholissolar dan tiner
Please login to join discussion

News

Tolak Keras Proyek IPAL di Gampong Pande, PELISA: “Makam Penjajah Belanda Justru Diperlakukan Istimewa!”

Tolak Keras Proyek IPAL di Gampong Pande, PELISA: “Makam Penjajah Belanda Justru Diperlakukan Istimewa!”

2021-02-27
0

Proyek IPAL di Gampong Pande, DPRK Aceh: “Hilangkan Kemuliaan Bangsa Aceh, Apa Kata Dunia?”

Proyek IPAL di Gampong Pande, DPRK Aceh: “Hilangkan Kemuliaan Bangsa Aceh, Apa Kata Dunia?”

2021-02-27
0

Kebijakan Walikota Banda Aceh Lanjutkan Proyek IPAL “Ahistoris dan Tak Objektif”

Proyek IPAL di Gampong Pande, H Firmandez: “Itu Kecelakaan Sejarah, Harus Dihentikan!”

2021-02-27
0

Novel Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyerangannya dan Ungkap Pelaku Sebenarnya

Novel Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyerangannya dan Ungkap Pelaku Sebenarnya

2021-02-27
0

Next Post
UU ITE ‘Pusaka’ Pejabat Dan Pengusaha?

UU ITE ‘Pusaka’ Pejabat Dan Pengusaha?

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Insight
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Twitter

Recent Posts

  • Tolak Keras Proyek IPAL di Gampong Pande, PELISA: “Makam Penjajah Belanda Justru Diperlakukan Istimewa!”
  • Proyek IPAL di Gampong Pande, DPRK Aceh: “Hilangkan Kemuliaan Bangsa Aceh, Apa Kata Dunia?”
  • Proyek IPAL di Gampong Pande, H Firmandez: “Itu Kecelakaan Sejarah, Harus Dihentikan!”

© 2019 - 2020 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • ←
  • Google Play
  • Google Play Islam Today