(IslamToday ID) – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap keberadaan unit baru Polri, Virtual Police (VP) akan mempersulit warga untuk membela diri ketika dianggap melanggar UU ITE.
“Pembelaan terhadap orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE jadi lebih sulit, karena polisi akan mengatakan sudah diperingatkan,” kata Asfi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (27/2/2021).
Ia melontarkan pernyataan ini setelah polisi resmi memberlakukan VP sebagai unit baru yang akan memantau potensi pelanggaran UU ITE di internet pada hari Kamis (24/2/2021). Cara kerja unit tersebut memberikan peringatan atau teguran kepada warganet yang dianggap melanggar UU ITE.
Ia menganggap UU No 11 Tahun 2008 itu sendiri keliru. Asfi menilai, prinsip dasar penghinaan mestinya hanya diberikan sanksi berupa denda atau menyampaikan permintaan maaf, bukannya dipidana dan dipenjara. Bentuk sanksi seperti itu, katanya, juga telah dianjurkan oleh PBB.
Selain itu, menurut Asfi, keberadaan VP juga mempersempit celah untuk perdebatan dalam menafsirkan UU ITE yang selama ini dianggap multitafsir. “Bandingnya gimana kalau dia tidak setuju dengan kesimpulan polisi kalau dia perlu diperingatkan?” katanya.
“Misal, yang paling sering tentang ujaran kebencian yang penggunaannya luas, padahal menurut kovenan hak sipil dan politik, ujaran kebencian hanya yang berdasar ras, agama, atau kebangsaan.”
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menerangkan bahwa kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” pungkas Argo. [wip]