(IslamToday ID) – KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di wilayah Sulsel pada hari Jumat (26/2/2021). Setidaknya, ada enam orang yang dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan.
Lima orang yang ditangkap itu adalah kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta. Usai penangkapan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima.
Sementara, satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta. “Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUPR Provinsi Sulsel),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) malam.
Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa, dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.
Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.
Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp 2 miliar diamankan di rumah dinasnya.
“Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan Dinas Gubernur Sulsel,” ucap Firli.
Selain uang sebesar Rp 2 miliar itu, gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.
“Pada akhir tahun 2020, NA (Nurdin Abdullah) menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp 2,2 miliar,” jelas Firli.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap proyek infrastruktur. Nurdin bakal mendekan selama 20 hari di Rutan KPK.
“NA (Nurdin Abdullah) ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 202,” ujar Firli.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tidak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya. “Saya lagi tidur, dijemput,” katanya singkat kepada wartawan di lokasi. [wip]