(IslamToday ID) – Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Hari Wibowo menyebut bahwa investasi minuman keras (miras) di Indonesia nantinya bisa terjadi tidak hanya di empat provinsi saja. Tapi merujuk pada aturan tertulis di Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka bisa saja semua provinsi membuka investasi miras.
Dradjad menyarankan agar Presiden Jokowi membatalkan pasal-pasaal yang membuka kran investasi miras dalam Perpres itu. Ketentuan tersebut, menurutnya, ada di lampiran III nomor urut 31, 32, 33. Lalu ada di peraturan usaha minuman keras eceran ada di nomor urut 44 dan 45.
Dalam Perpres disebutkan bahwa penanaman modal bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat. Tapi di butir (b) disebutkan penanaman modal di luar huruf (a) dapat ditetapkan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasar usul gubernur.
Itu artinya penanaman modal baru untuk miras, bisa di luar empat provinsi tadi. Bisa dimana saja asal ditetapkan kepala BKPM berdasar usul gubernur. “Jadi pandangan kalau hanya di empat provinsi tadi kurang tepat,” jelas Dradjad seperti dikutip dari Republika, Ahad (28/2/2021).
Ia beralasan mudharat ekonomi dari investasi miras lebih besar dibanding manfaatnya. “Dan ini bukan pandangan asal saja, tapi berdasarkan riset,” ungkapnya.
Dengan adanya investasi, kata Dradjad, perusahaan tentu ingin mendapatkan keuntungan yang bagus. Sehingga mereka akan mengupayakan agar banyak orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. “Suplai akan menciptakan permintaan,” jelasnya.
Kondisi ini akan membuat konsumsi minuman beralkohol meningkat. Sehingga akan ada sekelompok masyarakat yang konsumsi alkoholnya berlebihan. “Ini berdasar pengalaman dari berbagai negara di dunia,” pungkas Dradjad. [wip]