(IslamToday ID) – Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud mengatakan sejak 2013 lalu Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj telah menyampaikan tidak setuju dengan investasi minuman keras (miras) dibebaskan.
Menurut Marsudi, pada 2013 saat itu pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi (DNI), menjadi keluar dari daftar tersebut. PBNU pun menolak rencana pemerintah tersebut.
Sekarang, menurut Marsudi, hal yang dulu sudah diberi masukan ternyata terus berlanjut dan sekarang sudah menjadi Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawab simpel kata Ketua Umum NU itu tetap tidak setuju, baik karena qoliiluhu au katsiruhu (baik sedikit atau banyak) hukumnya tetap haram,” ujar Marsudi seperti dikutip dari Republika, Senin (1/3/2021).
Betapapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, tambahnya, namun mudharatnya sangat besar. “Tidak sebanding dengan mudharatnya. Karena menyangkut mudharat yang langsung terhadap kehidupan manusia,” ucap Marsudi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi Ramdhan, yang menyebut PBNU sudah lama menolak investasi minuman keras.
“PBNU, Kiai Said sudah pernah bilang itu tahun 2013 bahwa nggak boleh itu miras-miras itu, termasuk soal produksinya. Itu sudah ngomong 2013 sejak lama, makanya kok baru sekarang yang geger, wong kita sudah ngomong lama itu,” ujarnya.
Karena itu, Mahbub pun heran kepada pemerintah pusat yang tiba-tiba menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
Menurutnya, beberapa pengurus LBM PBNU juga ada yang menawarkan untuk membahas Perpres tersebut berdasarkan kajian fikih Islam. Namun, pihaknya sementara itu belum mengetahui seperti apa isi dari Perpres yang baru tersebut.
“Ada beberapa tawaran dari teman-teman untuk melihat persoalan ini, tapi kita juga belum tahu aturan ini seperti apa sebenarnya Perpres-nya. Tapi yang jelas Ketum PBNU sudah ngomong sejak 2013. Ini kan sudah lama wacananya, tahun 2013 itu sudah menolak itu PBNU,” ucap Mahbub. [wip]