(IslamToday ID) – Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan dirinya tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk. “Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan,” kata Kiai Miftach saat ditemui di kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3/2021).
Ia mencontohkan bagaimana efek samping miras yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dampak negatifnya adalah kerusakan mental hingga tata cara hidup.
“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan,” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kiai Miftach mengatakan demikian sebagai pendapat pribadi. Ia menyebut MUI masih akan segera menggelar rapat untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut.
“Nanti akan ada rapat di MUI tentang masalah Keppres ini. Karena walaupun kita punya pendapat pribadi tapi nanti kita bawa ke rapat,” ujarnya.
Dalam rapat nanti pihaknya akan menimbang investasi miras ini dari berbagai sisi. Respons resmi MUI, katanya, akan segera diketahui dalam dua atau tiga hari ke depan.
“Jadi yang kemarin-kemarin ada atas nama MUI, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan,” katanya. [wip]