(IslamToday ID) – Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mempertanyakan pengkhususan Perpres No 10 Tahun 2021 yang mengatur legalisasi penanaman modal industri miras di empat wilayah, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Bali.
“Ada pejabat negara yang ngaku ‘orang asli Papua’ yang diduga usul Perpres Miras di wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya? Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal. Apa Anda tidak mampu kerja dan menghadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi tertipu,” kata Pigai dalam akun Twitternya, Senin (1/3/2021).
Beberapa tokoh Papua bahkan menyatakan miras adalah penyebab kematian utama di Papua. Bisnis miras juga dikhawatirkan menyebar ke mana-mana yang bukan wilayah khusus itu, karena bisnis tersebut berkembang dan sulit dibatasi.
“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan (dilegalkan minuman keras) itu,” kata Ketua MUI KH Cholil Nafis di Jakarta.
Ia berpendapat bahwa pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, tetapi akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat. “Saya pikir harus dicabut. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tetapi mudharat bagi investasi umat,” katanya. [wip]