(IslamToday ID) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan Imam Besar FPI itu menentang keras perihal investasi minuman keras (miras) yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
“Beliau menolak keras,” kata Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, pada tahun 2013 Front Pembela Islam (FPI) sempat mengajukan gugatan judicial review dan dikabulkan Perpres miras waktu itu.
“Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, dan Pancasila sila pertama dimana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras,” tambahnya.
Habib Rizieq pun, kata Aziz, tetap pada pendiriannya untuk mengkritisi pemerintah dalam hal investasi miras. “Habib Rizieq fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 dan norma agama,” tutup Aziz.
Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi miras di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Jokowi meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [wip]