(IslamToday ID) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPR Papua menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu ikut mengatur soal izin investasi minuman keras (miras) di Papua.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Doren Wakerwa mengatakan Perpres investasi miras yang diterbitkan Presiden Jokowi bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.
Dalam Perdasus itu, Pemprov secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Doren mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe berharap kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman tanpa miras. Mereka akan mengkaji kembali penerapan Perpres tersebut di wilayahnya.
“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Penolakan izin investasi miras juga diutarakan oleh Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. Ia menyatakan Perpres tersebut bertentangan dengan Perdasus yang diterbitkan Pemprov dan DPR Papua.
“Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” kata Johny seperti dikutip dari Detik.
Ia mengatakan Perdasus tersebut dibentuk untuk melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras. Pihaknya pun konsisten menolak Perpres tersebut.
Johny mengatakan DPR Papua akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan investasi miras tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Perpres yang dikeluarkan Jokowi terkait investasi miras tersebut berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. [wip]