(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari lalu.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Wapres Ma’ruf, Masduki Baidlowi. “Kiai Ma’ruf tidak tahu. Tiba-tiba saja keluar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran,” katanya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Masduki mengklaim Ma’ruf dalam kondisi sangat tersudut usai keluarnya aturan izin investasi miras itu. Pasalnya, Ma’ruf yang dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia
“Kiai Ma’ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini,” ujarnya.
Menurut Masduki, Ma’ruf telah melakukan berbagai langkah agar aturan tersebut bisa dicabut oleh Presiden Jokowi.
Ma’ruf, kata Masduki, mengusulkan dalam rapat terbatas yang digelar pada hari Ahad (28/2/2021) lalu agar aturan tersebut tidak dilanjutkan. Ma’ruf juga sudah menghubungi beberapa menteri agar usul pencabutan aturan tersebut bisa sampai ke Jokowi.
“Dan tadi sebelum mengumumkan (pencabutan) juga ada pembicaraan empat mata antara Presiden dan Wapres membahas masalah itu,” kata Masduki.
Lebih lanjut, ia mengatakan Ma’ruf sengaja tidak berbicara terkait polemik izin investasi miras tersebut ke publik. Menurutnya, tak akan ada gunanya membahas persoalan itu dalam kondisi saat itu.
“Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung. Kiai Ma’ruf sangat terjepit dalam kondisi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pihak berharap Ma’ruf turun tangan membatalkan izin investasi miras. Salah satunya datang dari inisiator Partai Ummat, Amien Rais yang meminta Ma’ruf menyampaikan kepada Jokowi terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi miras.
Jokowi sendiri sudah mencabut ketentuan investasi miras di Perpres No 10 Tahun 2021 itu. Ia membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah ormas Islam, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya. [wip]