(IslamToday ID) – Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai meminta Presiden Jokowi membekukan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Ia beralasan kebijakan tersebut tidak lagi relevan dengan era modern di Papua sehingga perlu dievaluasi. Sebagai gantinya Pigai menyarankan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No 21 Tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, menurutnya, rakyat Papua pun sudah menolak status otonomi khusus tersebut. Pigai mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya pun ke depan tidak perlu lagi dilakukan pemerintah.
Untuk menemukan jalan tengah, Pigai berharap pemerintah mau langsung bertatap muka dengan warga Papua. Ia mengatakan pemerintah perlu membuka opsi dialog sebagai bagian dari langkah demokratis.
“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” tambah Pigai seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Diketahui, kebijakan Otsus akan berakhir tahun ini. Pemerintah pun memastikan bakal melanjutkan alokasi dana Otsus. Namun pelaksanaan Otsus itu justru menuai pelbagai penolakan dari sebagian masyarakat Papua, mulai dari aktivis hingga anggota parlemen. [wip]