(IslamToday ID) – Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengapresiasi pencabutan poin Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dilakukan Presiden Jokowi. Ia pun berharap Jokowi tidak membuat kebijakan yang sembrono lagi.
“Saya harap lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung. Dan saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri ini, saya yakin,” kata Said saat konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ia menegaskan apapun alasannya PBNU menolak investasi miras di Indonesia. Siapapun yang setuju dengan peraturan itu, menurutnya, sama saja menghendaki masyarakat Indonesia teler semua atau mabuk semua.
“Apapun alasannya kami PBNU menolak investasi miras. Tapi, Alhamdulillah was syukurillah Presiden Jokowi, presiden yang arif, cukup bijak mencabut Perpres ini,” ucap Said seperti dikutip dari Republika.
Dalam pernyataan sikap PBNU, Said pun berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah merespons dengan cepat masukan yang diberikan oleh berbagai pihak terkait investasi miras.
“PBNU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari pelbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama,” katanya.
Said mendorong pemerintah melandaskan kebijakan invertasinya pada kamaslahatan bersama sekaligus beroreintasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.
“Meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional,” pungkasnya. [wip]