(IslamToday ID) – Pemerintahan Presiden Jokowi resmi memangkas daftar bidang usaha tertutup bagi investasi dari semula berjumlah 20 menjadi 6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan investor dapat menanamkan modalnya pada bidang usaha yang telah dikeluarkan dari daftar tertutup itu.
Di dalam daftar yang dibuka, juga termasuk investasi untuk kebudayaan dan sejarah. Terdiri dari pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, museum pemerintah, dan peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dan lainnya).
“Dari 20 itu, 14 yang dibuka adalah salah satunya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers terkait Perpres No 10/2021 secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Awalnya tiga bidang usaha terkait sejarah dan kebudayaan itu masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi itu semula diatur dalam Perpres No 44/2016. Namun daftar itu kemudian direvisi melalui Perpres No 10/2021, sehingga hanya menyisakan 6 bidang saja yang ditutup.
Dengan kata lain ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang, tetapi kini terbuka bagi investasi. Meski demikian menyusul perkembangan terbaru per Selasa (2/3/2021), jumlah yang dibuka tidak lagi 14 tetapi 11. Sebab pemerintah memutuskan mencabut 3 bidang usaha investasi terkait alkohol yang sebelumnya dibuka.
Meski akhirnya dibuka, Bahlil memastikan pemerintah tidak membiarkan investasi masuk secara serampangan. Sebaliknya ada izin yang harus diperoleh dan aturan yang harus dipatuhi oleh investor.
Bahlil tak merinci detail perizinan dan ketentuan itu. Belum ada kejelasan juga bilamana benda bersejarah atau peninggalan dapat menjadi milik investor maupun dapat berpindah tangan dari negara ke investor.
“Kemudian peninggalan sejarah dan purbakala. Bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat yang kami tetapkan. Jadi tidak langsung masuk OSS lalu kemudian izin didapatkan,” ucap Bahlil.
Berhubung sektor bidang usaha ini cukup unik dari lainnya, ia mengatakan izinnya bisa jadi tak mudah. Belum lagi barang yang jadi sasaran investasi bernilai dan berharga.
“Harus ada syarat notifikasi yang saya yakinkan syaratnya tidak gampang karena ini barang kan, bukan sembarang ya. Semakin bagus itu barang, semakin syaratnya juga bagus,” kata Bahlil. [wip]