(IslamToday ID) – Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar FPI yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember tahun lalu sebagai tersangka.
Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).
Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu.
Andi menerangkan polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.
“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan,” ucapnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa,” tambahnya.
Menurut Andi, penanganan perkara itu kini terbagi menjadi dua. Termasuk dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh anggota polisi.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Laporan Polisi) dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” ucapnya. [wip]