(IslamToday ID) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI dalam kasus penembakan oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Agus menjelaskan, pemberian SP3 terhadap penyidikan enam laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia. “Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2021).
Terkait penetapan tersangka itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 itu.
Adapun keenam orang yang tewas itu adalah Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadavi. “Tidak ada rekomendasi Komnas HAM seperti itu (penetapan tersangka),” kata Beka melalui pesan singkat.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau tidak, Beka tidak menjawab detail. Menurutnya, Komnas HAM menyerahkan hal tersebut kepada penyidik.
“Kalau soal sah atau tidaknya diserahkan kepada penyidik dan pengacara untuk diuji lebih lanjut ya. Fokus Komnas saat ini memastikan rekomendasi kami dijalankan oleh kepolisian,” ucapnya.
Sementara, penetapan tersangka enam laskar itu membuat heboh jagat maya. Lebih dari 11.000 netizen membahas penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian itu.
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu memohon agar ahli hukum memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum kepada jenazah yang dijadikan tersangka.
“Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan “bersalah” bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?” tulis akun @msaid_didu.
Akun @hudaya_muhammad menilai bahwa penetapan tersangka kepada korban yang sudah meninggal hanya ada di kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. “Hanya di Jaman @mohmahfudmd (Menkopolhukam) Mayat dijadikan Tersangka, Ahli Hukum Akhir Zaman,” ujarnya.
“Kalo sudah jadi mayat trus tiba2 distatuskan tersangka, bagaimana itu menurut ahli hukum ??? Ini sekedar tanya lho yaa ada tanda tanya pulak tuh,” tulis @Stevaniehuangg. [wip]