(IslamToday ID) – DPP KNPI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan rasisme dan penistaan agama dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda.
Ketua Tim Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan dalam SP2HP itu pihak Bareskrim Polri memberitahukan bahwa kasusnya saat ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Menurut Medya, dengan naiknya status ke tahap penyidikan, penyidik Bareskrim telah mempunyai dua bukti permulaan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, dan saksi dari MUI Pusat.
“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu, SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” kata Medyanya seperti dikutip dari RMOL, Kamis (4/3/2021).
Oleh karena itu, Medya berharap penyidik dapat menaikkan status Abu Janda menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.
“Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menetapkan status AJ (Abu Janda) menjadi tersangka. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” katanya. [wip]