(IslamToday ID) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali mengajukan pembubaran terhadap 19 lembaga negara kepada DPR RI.
“Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan) dan masih ada 19 (lembaga lain) yang kita ajukan ke DPR, karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam pidatonya yang disiarkan di YouTube Kemenpan-RB, Selasa (9/3/2021).
Namun Tjahjo tak merinci lebih lanjut lembaga negara apa saja yang akan dibubarkan. Ia mengatakan pembubaran 19 lembaga itu harus dibahas bersama DPR karena diatur dalam undang-undang dan diterapkan melalui produk undang-undang.
Sementara itu, Tjahjo melaporkan proses reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Jokowi sudah hampir rampung di tingkat pemerintah pusat. Menurut catatannya, 94 persen kementerian/lembaga di pusat sudah memangkas eselon III, IV, dan V.
“Bagi daerah baru 40 persen karena ada Pilkada serentak. Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV, dan V,” lanjutnya.
Ia menargetkan reformasi birokrasi dari pusat hingga daerah bisa tuntas pada akhir 2021. Menurutnya, target ini perlu dikejar karena 2022 sudah memasuki masa pemilihan presiden (Pilpres).
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR Januari lalu, Tjahjo membuka opsi pembahasan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama DPR. Usul itu mulanya datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal.
KASN dinilai perlu dibubarkan karena tugas, fungsi, dan wewenangnya dianggap bisa dikerjakan kementerian lain, seperti Kemenpan-RB. Tjahjo pun menyarankan usulan tersebut dibahas melalui panitia khusus atau panitia kerja. [wip]