(IslamToday ID) – KontraS membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban atau mendapat pesan langsung (direct message/DM) dari unit pengawasan polisi siber atau polisi virtual atau Virtual Police.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan pengaduan bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/dmninuninu di mana pelapor nantinya harus mengisi sejumlah pertanyaan untuk mengukur parameter penindakan yang dilakukan polisi siber.
“Harapannya, dari data pelaporan yang masuk, kami dapat menemukan pola dari aktivitas Virtual Police,” kata Rivan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/3/2021).
Dalam beberapa kasus terakhir, KontraS menilai Virtual Police masih salah kaprah. Ia menyebut polisi keliru dalam menerapkan ketentuan hukum berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Menurut Rivan, alih-alih menjadi langkah maju aparat penegak hukum terkait polemik UU ITE, Virtual Police justru kontraproduktif.
Menurutnya, bentuk peringatan dari Virtual Police seperti putusan pengadilan. Ia pun mengkritik metode verifikasi yang dilakukan ahli yang ditunjuk polisi.
“Muatan peringatan dari polisi virtual seperti layaknya putusan pengadilan. Padahal upaya verifikasinya hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh kepolisian,” katanya.
Ia menyebut penindakan yang dilakukan polisi siber dalam beberapa waktu terakhir tidak memiliki parameter yang terukur. Prosedural penindakan oleh Virtual Police, mulai pemantauan hingga peringatan, tidak berdasarkan atas hukum yang jelas.
Oleh karena itu, kata Rivan, pihaknya mengaku ragu, tindakan peringatan yang dilakukan Virtual Police melalui direct message atau pesan langsung dapat dianggap sebagai restorasi keadilan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Ia justru menilai upaya tersebut sebagai bentuk teror terhadap masyarakat.
“Jadi, kalau kamu bikin konten kayak kritik pemerintah apalagi polisi dan dapat DM dari polisi virtual, tenang dulu, tarik napas, dunia belum berakhir, karena sangat mungkin mereka yang keliru!” katanya.
Rivan menerangkan lewat kanal pengaduan Virtual Police, warga dapat mengadukan pada pihaknya dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar berisi pesan langsung dari institusi kepolisian.
Kontras pun menegaskan menjamin kerahasiaan setiap data pelapor. [wip]