ISLAMTODAY ID — Pemerintah dilaporkan memutuskabn untuk meniadakan arus mudik Lebaran pada tahun 2021.
Adapun arahan pemerintah ini diberikan untuk seluruh masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” pungkas Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” tandasnya, dikutip dari Detik.
Menko PMK menjelaskan bahwa, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik.
Muhadjir mengatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” jelas Muhadjir.
Muhadjir mengumumkan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tandasnya.[IZ]