(IslamToday ID) – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut memberikan komentar terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi UU KPK.
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ???” cuit Febri seperti dikutip dari akun Twitter-nya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021).
Ia menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah. “Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun,” jelasnya seperti dikutip dari Sindo News.
Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi. “Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK,” katanya.
“Ingat ya, seperti sering diulang pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” imbuhnya.
SP3 untuk kasus dugaan korupsi BLBI juga mengundang komentar dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Ia menyebut KPK salah langkah dengan menerbitkan SP3 itu.
Seharusnya, SP3 dikeluarkan sudah dari dulu untuk membersihkan kasus-kasus yang mangkrak di KPK.
“Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali. Sampah-sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu,” ujar Fahri di akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Jumat (2/4/2021).
Menurut mantan Wakil Ketua DPR itu, dibuatnya pasal-pasal yang mengatur SP3 muncul karena di masa lalu banyak tersangka di KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup.
“Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik,” tegasnya.
Maka dari itu, Fahri mendukung langkah KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sekarang dengan kerja senyapnya. Dan meminta masyarakat serta pimpinan KPK terdahulu untuk mendukung KPK yang sekarang meski UU KPK telah direvisi.
“Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yang sekarang. Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih koordinatif dengan @bpkri untuk temukan kerugian negara. Kerugian negara lebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip,” ungkapnya. [wip]