(IslamToday ID) – Komnas HAM mengungkap empat pihak yang paling banyak diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama tahun 2016-2020. Posisi pertama yang paling banyak diadukan adalah institusi kepolisian.
“Kepolisian menjadi pihak tertinggi karena ada kasus maupun ada pihak yang dituduh melanggar HAM, namun penanganan yang dilakukan Polri tidak tepat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021)
Menurutnya, ada 1.992 kasus yang diadukan masyarakat terkait kepolisian dengan tipologi kasus pelanggaran HAM, seperti lambat penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.
Namun, ia menjelaskan pula bahwa Polri menjadi institusi paling responsif ketika Komnas HAM meminta penjelasan adanya aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM.
“Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku dikenakan tidak hanya etik, namun dikenakan penegakan hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Taufan menilai temuan Komnas HAM tersebut perlu menjadi perhatian khusus agar Polri dipercaya masyarakat untuk menegakkan HAM dan menjaga demokrasi.
Ia menjelaskan setelah kepolisian, korporasi menjadi pihak yang banyak diadukan, yaitu 610 kasus dengan tipologi kasus seperti sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, dan pencemaran lingkungan.
“Isu ini kompleks karena terkait pihak lain, misalnya ada aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral. Lalu ada konflik perusahaan BUMN dengan masyarakat, seperti dalam kasus konflik lahan antara PTPN II dengan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Taufan, dalam penanganan aduan masyarakat, korporasi cukup mematuhi rekomendasi Komnas HAM dan mengedepankan penyelesaian persuasif.
Namun, ia menjelaskan untuk korporasi milik negara, masalah kepatuhan menjadi tantangan tersendiri, misalnya PTPN yang merupakan perusahaan terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, menurutnya, pemerintah daerah juga banyak diadukan masyarakat yaitu sebanyak 530 kasus, dengan tipologi kasus dugaan pelanggaran HAM seperti penggusuran, sengketa kepegawaian, kebebasan beragama dan keyakinan, serta maladministrasi.
“Kolaborasi penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak warga antara pemda dengan Komnas HAM semakin menguat, misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dan saat ini banyak daerah yang menghasilkan kebijakan berperspektif HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga banyak diadukan yaitu sebanyak 305 kasus, dengan tipologi kasus pelanggaran HAM seperti sengketa lahan, maladministrasi, pembangunan infrastruktur, dan sengketa ketenagakerjaan. [wip]