(IslamToday ID) – Polisi menetapkan tiga orang polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. Mereka adalah tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor.
“Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka tewasnya laskar FPI dilakukan usai gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021. “Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” jelas Rusdi seperti dikutip dari Liputan 6.
Dari situ, ujarnya, penyidik melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara unlawful killing atas tewasnya laskar FPI.
“Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Rusdi.
Mabes Polri membeberkan salah satu polisi yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar FPI di KM 50 meninggal dunia pada awal Januari 2021.
“Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” tutur Rusdi pada Jumat, 26 Maret 2021.
Menurutnya, EPZ meninggal dunia di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Setelah kecelakaan tengah malam itu, ia dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB siang. [wip]