(IslamToday ID) – Presiden Jokowi melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Fungsi Kemenristek bakal digabung ke Kemendikbud seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga otonom.
Pada 30 Maret lalu, Jokowi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta pertimbangan. Kemudian dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021), DPR memberikan persetujuan atas rencana tersebut.
“Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna seperti dikutip dari Tempo, Sabtu (10/4/2021).
Gagasan pemisahan Kementerian Riset dengan BRIN mencuat dalam rapat Komisi VII DPR bersama Kemenristek pada Selasa pekan lalu. Wakil Ketua Komisi, Bambang Wuryanto mengatakan wacana itu dibahas dalam pertemuannya bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Maret lalu.
Pemisahan ini dianggap sebagai solusi supaya kelembagaan BRIN sejalan dengan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam Pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk presiden melalui Perpres.
Dalam rapat itu, Bambang mengatakan karena BRIN sudah direncanakan terpisah, pembahasan juga menyinggung wacana memasukkan fungsi Kemenristek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Menurut Bambang, jika hal itu terjadi, akan ada persoalan. Sebab peleburan itu akan menciptakan perombakan kabinet. “Saya bilang enggak bisa, nanti Mas Menteri (Riset) turun jabatan,” katanya.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo mengatakan Kemenristek mestinya tak dihapus dari struktur kabinet. Ia mengatakan tugas dan fungsi Kemenristek masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi. Sedangkan BRIN, katanya, adalah lembaga implementasi kebijakan riset dan inovasi.
“Menurut saya Kemenristek tentu masih dibutuhkan dalam rangka memperkuat kebijakan riset untuk inovasi. Mungkin organisasi lebih simpel karena hanya berkaitan dengan kebijakan,” kata Eko, Rabu (7/4/2021).
Menurut Eko, peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud akan menambah beban Kementerian Pendidikan. Sebab, Kemendikbud telah mengurusi urusan pendidikan dasar, menengah dan tinggi, sekaligus kebudayaan.
“Menurut saya Kemenristek tetap dipertahankan karena filosofi pendidikan berbeda dengan penelitian,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi Pendidikan atau Komisi X DPR RI Saiful Huda menyatakan keputusan Jokowi itu ditengarai bakal diikuti dengan kebijakan perombakan atau reshuffle kabinet. “Logikanya memang begitu, ketika ada kementerian yang ditambah harus ada yang mengisi,” katanya.
Huda mengakui perubahan itu akan menambah beban Kementerian Pendidikan. Ia mengatakan restrukturisasi kementerian akan menjadi tantangan tersendiri dan memerlukan waktu cukup lama.
Dari pengalaman penggabungan kembali Ditjen Dikti ke Kemendikbud, katanya, penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pun dapat memakan waktu hingga dua tahun. Ia mewanti-wanti pemerintah untuk mengantisipasi hal ini agar tak ada kekosongan dalam pelaksanaan riset nantinya.
“Jangan sampai terlunta-lunta, risikonya saya kira semua hal strategis menyangkut soal riset ini bisa enggak jalan,” ujar politikus PKB ini. [wip]