(IslamToday ID) – Pemerintah mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh kepada pekerja pada lebaran tahun ini. Artinya, pengusaha tidak diizinkan untuk membayar THR dengan cara mencicil seperti 2020 lalu.
“Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).
Ia mengatakan aturan pembayaran THR tahun ini kembali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dengan kata lain, pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” ungkap Ida seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR H-7 Idul Fitri. Manajemen bisa melakukan dialog dengan pekerja untuk menentukan jalan keluar yang terbaik dan disepakati bersama.
Dalam dialog itu, perusahaan wajib memberi tahu kepada seluruh karyawan terkait laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Setelah ada kesepakatan, nantinya perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Idul Fitri.
“Laporan keuangan yang disertakan dua tahun terakhir. Pengusaha harus laporkan kondisi keuangan kalau ada tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan, harus laporkan pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan H-7 karena kelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri,” papar Ida.
Sementara, terdapat 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR Idul Fitri tahun lalu. Laporan itu berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020.
Ida mengatakan 307 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan sudah membayar THR kepada karyawannya. Pembayaran dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat, tertunda,” ucap Ida.
Sementara, 103 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua.
“Di mana beberapa diantaranya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai mekanisme,” jelasnya. [wip]