ISLAMTODAY ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan aktifitas buka puasa bersama pada Ramadan tahun 2021 ini atau bertepata dengan 1442 Hijriah.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan buka puasa bersama di masjid, hotel ataupun tempat lain boleh dilakukan akan tetapi harus taat protokol kesehatan.
“Dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya pada Selasa.
Buka bersama ini masuk dalam Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Ia pun menyarankan umat Islam yang dalam kondisi sakit dan rentan terpapar Covid-19 tetap melaksanakan ibadah di rumah.
MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi pelaksanaan ibadah dengan penyediaan sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.
“Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran Covid-19,” jelasnya.[IZ]