(IslamToday ID) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membolehkan masyarakat untuk melakukan pergerakan antar-kota penyangga di masa larangan mudik lebaran 2021, yakni 6-17 Mei 2021 dengan terlebih dahulu dicek tujuannya.
Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintasi posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis, contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.
“Nanti ada wilayah aglomerasi. Aglomerasi itu misalnya Semarang, lalu ini di Bekasi ke Jakarta, atau Tangerang itu boleh (melintas) wilayah aglomerasi, seperti di Solo, Klaten itu boleh,” kata Rudy seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/4/2021).
Meski begitu, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti KTP untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.
Rudy menjelaskan masyarakat antar-kota perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja. “Karena ada kaitan orang kerja di situ,” jelasnya.
Kemudian juga, selama masa pelarangan mudik nanti pun tempat wisata dapat terus beroperasi. Hanya saja, wisata itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut.
“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” tandasnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengungkap beberapa wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik. Yakni, kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Selain itu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, kawasan Bandung Raya; kawasan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; kawasan Jogja Raya; kawasan Solo Raya; kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selain itu, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Pemerintah diketahui telah resmi melarang masyarakat beraktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021 dengan alasan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik. [wip]