(IslamToday ID) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ajukan rancangan keputusan presiden (Keppres) tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat ke Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi saat penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) kerja sama pengelolaan zakat, infak dan sedekah antara Baznas dan BSI, Rabu (14/4/2021).
Menurut Hery, beleid itu diajukan dalam rangka mendorong optimalisasi potensi zakat nasional. Ia mengatakan Baznas siap mendukung pengelolaan zakat dari PNS itu.
“Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5 persen oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya,” ujar Hery seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” tambahnya.
Wacana pemotongan gaji PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN sebesar 2,5 persen secara otomatis untuk pembayaran zakat sebelumnya memang mengemuka.
Wacana ini muncul dari pernyataan Ketua Baznas Noor Achmad. Ia mengatakan wacana ini sejatinya muncul dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Baznas.
Sayangnya, meski sudah memiliki landasan hukum, rupanya wacana itu tidak berjalan dengan baik. Karena itulah, selang empat tahun setelah aturan itu terbit, wacana itu sempat mengemuka lagi.
“Pada 2018 ada gagasan untuk dibuat Perpres (peraturan presiden), lalu gagasan itu mendapat restu dari Presiden Jokowi. Namun demikian karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk selama setahun kita menghadapi Covid-19, maka gagasan tersebut belum terwujud,” kata Noor, Kamis, 25 Maret 2021 lalu.
Baznas berharap wacana itu dihidupkan dan bisa dilaksanakan pada tahun ini. Untuk itu, Baznas pun menggelar komunikasi lagi dengan Jokowi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Noor mengatakan Baznas ingin agar Jokowi menerbitkan Perpres yang mewajibkan menteri dan pimpinan lembaga terkait memfasilitasi kewajiban para PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN yang penghasilannya sudah sampai setara minimal 85 gram emas per tahun untuk membayar zakat yang dipotong per bulan saat gajian sebesar 2,5 persen secara otomatis.
“Kami mengingatkan kembali gagasan tersebut dan presiden sangat antusias,” ujarnya. [wip]