(IslamToday ID) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24,62 miliar dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Uang sebesar 77.000 dolar AS diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sementara, uang Rp 24,62 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” lanjut jaksa seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Eddy, diketahui menggunakan uang hasil suap itu berbagai keperluan. Mulai dari membeli tanah, sepeda mewah, hingga memfasilitasi penyewaan apartemen untuk sekretaris pribadinya.
Sekitar bulan Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin membayar pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara, Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m2 sebesar Rp 147 juta.
Satu bulan berikutnya, Edhy membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Rp 70 juta yang ditempati sekretaris pribadinya, Anggia Tesalonika Kloer dan Apartemen Menteng Park Cikini Raya Rp 80 juta yang ditempati sekretaris pribadinya Putri Elok Sekar Sari.
Masih pada bulan yang sama, Edhy memakai uang sebesar Rp 277 juta untuk pembelian 17 unit sepeda jenis road bike. Pembelian sepeda mewah ini juga melalui Amiril dan staf khusus Edhy bernama Safri.
Edhy juga membeli tanah senilai total Rp 3 miliar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang hak, Elly Winda Aprillya.
“Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan tiga kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru, Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2,” kata jaksa. [wip]