(IslamToday ID) – Modus kejahatan yang dilakukan dua orang warga negara Indonesia (WNI) ini cukup canggih. Mereka membuat situs palsu untuk meraup dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Mereka diperkirakan sudah meraup dana hingga 60 juta atau setara dengan Rp 873 miliar.
Keduanya berinisial SFR dan MCL. Mereka ditangkap di Surabaya oleh Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) AS.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan situs palsu yang dibuat dua tersangka ini menyerupai laman resmi pemerintah AS. Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak dengan menggunakan layanan SMS blast. Sasarannya, adalah 20 juta warga negara AS.
“Yang membuat scam page MCL, kemudian disebarkan oleh SFR menggunakan aplikasi semacam SMS blast menyebar ke 20 juta nomor telepon warga negara AS,” kata Nico di Surabaya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Dari jutaan SMS yang dikirim, ada 30.000 warga AS kemudian tertipu. Mereka percaya, lalu mengklik tautan dalam SMS yang dikirimkan tersangka.
“Warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada dalam website. Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika,” kata Nico.
Untuk satu data warga, pemerintah AS menggelontorkan dana 2.000 dolar AS atau Rp 29,2 juta.
Dana itu merupakan Pandemic Unemployment Assistance (PUA) yang dialokasikan pemerintah AS untuk warganya yang terdampak pandemi Covid-19.
“Sebanyak 30.000 warga AS tertipu, total kerugian pemerintah AS mencapai 60 juta dolar AS,” kata Nico.
Ia mengatakan, oleh kedua tersangka ini, uang hasil pencurian data dan penipuan itu digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang lebih canggih.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Polda Jatim, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan FBI. [wip]