ISLAMTODAY — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti menanggapi terkait beredarnya video YouTuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 sekaligus menghina Nabi Muhammad SAW.
Abdul Mu’ti mengecam tindakan Jozeph Paul Zhang dan mengatakan bahwa perlu dilakukannya pemeriksaan kejiwaan terhadap YouTuber tersebut.
“Terkait video Jozeph Paul Zhang, selain pemeriksaan oleh kepolisian, saya kira perlu ada pemeriksaan kejiwaan,” jelas Abdul Mu’ti, Ahad (18/4/2021).
Sekum PP Muhammadiyah ini menyerukan kepada seluruh Umat Islam untuk tetap tenang dan tidak perlu resah.
Ia menekankan bahwa setiap ucapan dari Jozeph sudah sepenuhnya tidak ada kebenaran.
“Umat Islam tidak perlu resah karena sudah tahu bahwa semua yang dikatakan Jozeph itu salah. Kita urus hal-hal yang lebih maslahat untuk kemajuan umat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan terhadap agama Islam.
“Sudah dilidik,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Ahad (18/4/2021).
Adapun secara terpisah, Husin Shahab juga sudah melaporkan pemilik akun Youtube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Husin lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, Husin melapor ke Bareskrim Tanggal 17 April 2021.
Husin melaporkan bahwa Joseph diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech), serta penistaan agama di dalam konten videonya.
“Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.[IZ]