(IslamToday ID) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengaku setiap bulan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terpapar paham radikalisme hingga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Tjahjo usai mendengarkan hasil survei yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) melalui daring, Ahad (18/4/2021).
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir ini, pihaknya melihat produktivitas PNS cukup baik. Di mana, semakin membaik dari pemahaman masalah korupsi, demokrasi, hingga masalah intoleransi.
“Walaupun saya masih cukup sedih, hampir setiap bulan saya memutuskan dalam sidang Bapeg (Badan Kepegawaian) masih ada saja harus saya putuskan PNS, yang harus saya nonjobkan atau harus saya berhentikan karena dia punya paham radikalisme dan terorisme. Dia tidak memahami area rawan korupsi, dia pengguna narkoba dan pengedar,” ungkap Tjahjo.
Akan tetapi, katanya, para PNS yang dipecat itu hanyalah sebagian kecil dari seluruh PNS yang memiliki produktivitas baik selama tiga tahun terakhir ini.
“Nah tiga hal inilah yang masih menjadi bagian daripada sebagian kecil PNS kita yang harus kita cermati bersama,” pungkasnya.
Menanggapi fenomena pemecatan PNS akibat terpapar radikalisme itu, politisi Gerindra Fadli Zon menilai harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Menurutnya, penting untuk mengetahui apa arti radikalisme yang menjadi dasar pemerintah memecat para PNS yang dimaksud. Sebab bisa jadi radikalisme hanya menjadi alasan pemerintah semata tanpa tahu maksud sebenarnya.
“Harus dievaluasi, jangan-jangan yang nilai radikalisme tak mengerti radikalisme itu apa,” kata Fadli Zon di akun Twitternya, Senin (19/4/2021).
Sejauh ini, ia mengamini banyak pihak yang salah mengartikan radikalisme. Bahkan radikalisme dianggapnya kerap menjadi alasan pemerintah untuk membungkam kritik.
“Wacana radikalisme bisa membuat prasangka dan fitnah tak henti, dijadikan alat bungkam kritik atau refleksi phobia Islam. Ini yang bikin demokrasi RI jeblok ke rangking 102,” tandasnya. [wip]