(IslamToday ID) – Aparat keamanan menangkap Pendeta Paniel Kogoya yang diduga menjual senjata api (senpi) ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Papua sejak tahun 2018 lalu.
Penangkapan terhadap Paniel Kogoya (PK) dilakukan setelah mendapat informasi dari Didy Chandra Warobay (DCW) dan Fuad Arisetyadi (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy mengatakan, tersangka Didy Chandra bertemu dengan Paniel Kogoya di depan Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire.
“Saat pertemuan saudara DCW menawarkan satu pucuk besi tua (senjata api). Namun tersangka PK mengatakan ‘Saya tidak berani’. Selanjutnya mereka saling tukar nomor handphone dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Okezone, Rabu (21/4/2021).
Dua pekan setelah bertemu tersangka Didy Chandra Warobay, Paniel Kogoya bertemu tiga orang di rumahnya. Ketiga orang tersebut mengaku anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya.
“PK berada di rumah, didatangi oleh tiga orang masyarakat putra daerah yang mengaku bernama GG, JG dan satu orang lainnya yang dia lupa namanya. Dan mengatakan dari Kabupaten Nduga, adalah OPM (Organisasi Papua Merdeka) dari kelompok Egianus Kogoya,” bebernya.
Maksud kedatangan ketiga anggota KKB tersebut adalah ingin mencari senjata api sebanyak empat pucuk. Saat itu mereka mengaku memiliki dana Rp 1 miliar. Dengan rincian dua pucuk senjata M16 dan dua pucuk senjata SS1.
“Mengetahui hal tersebut, saat itu juga saudara PK alias Peni menghubungi DC via telepon dan menanyakan, ‘Apakah barang yang kamu sampaikan saat itu masih adakah?’, ‘Ya barang ada,’. Senjata SS1 dengan harga Rp 350 juta,” kata Iqbal menirukan percakapan para tersangka.
Setelah disepakati, salah satu anggota KKB tersebut menyerahkan uang ke Paniel Kogoya untuk membeli senjata api.
“Dan besok harinya GG menyerahkan uang kepada PK dan selanjutnya menghubungi DC untuk antar senjata di suatu tempat,” ujar Iqbal.
“Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. [wip]