ISLAMTODAY — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” demikian pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada para wartawan, Selasa (27/4).
Akan tetapi, Kabagpenum Mabes Polri ini tidak menuturkan lebih lanjut mengenai kapan waktu baiat itu dilakukan oleh Munarman.
Kombes Ahmad Ramadhan hanya memastikan bahwa kini Munarman telah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya siang tadi.
Menurut Kabagpenum Mabes Polri ini penangkapan Munarman sendiri, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.
“Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima,” jelasnya.
Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Munarman terkait penangkapan tersebut.[CNN Indonesia]