ISLAMTODAY — Kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Prawiro menegaskan kliennya tak terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana pernyataan Mabes Polri.
Untuk diketahui, berdasarkan pernyataan Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, di kediamannya, Tangerang Selatan, Banten.
Sugito membantah kliennya terlibat terrorisme, sehingga ditangkap Densus 88.
“Menurut saya tak pernah ada Munarman terlibat kasus terorisme. Saya engak tahu ada maksud apa sehingga Munarman ditangkap,” jelas Sugito Atmo Prawiro, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (27/4).
Kuasa Hukum Munarman menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak pernah sekali pun terlibat tindak pidana terorisme. Adapun, FPI resmi dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala negara pada akhir Desember 2020 lalu.
“Kalau di [FPI] pusat itu dengan pengawasan ketat itu sepertinya tak ada [terlibat terorisme],” ujarnya.
Sugito Atmo Prawiro pun mempertanyakan langkah Polri baru menangkap Munarman hari ini.
“Saya tak tahu kenapa kok baru sekarang? Kan Itu dihubungkan masalah dulu baiat, katanya terorisme yang meledakkan katedral di Makassar ada komunikasi dengan Munarman,” jelas Sugito.
Sebelumnya, Munarman diringkus Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman ditangkap karena diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota, seperti UIN Jakarta Syarif Hidayatullah; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Barat.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” demikian pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada para wartawan, Selasa (27/4).
Akan tetapi, Kabagpenum Mabes Polri ini tidak menuturkan lebih lanjut mengenai kapan waktu baiat itu dilakukan oleh Munarman.
Kombes Ahmad Ramadhan hanya memastikan bahwa kini Munarman telah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya siang tadi.
Menurut Kabagpenum Mabes Polri ini penangkapan Munarman sendiri, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.
“Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima,” jelasnya.
Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.[IZ/CNN]