ISLAMTODAY ID — Kinerja pegawai kimia Farma mencoreng nama baik perusahaan BUMN di Indonesia. PT Kimia Farma Diagnostika yang merupakan cucu perusahaan dari PT Kimia Farma TBK serta anak perusahaan PT Kimia Farma Apotek, ini berani memberikan pelayanan tes antigen dengan menggunakan alat tes bekas pakai.
Tidak diketahui kejelasan memulainya praktek culas tersebut. Diketahui PT Kimia Farma Diagnostika sudah melayani rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak 18 Desember 2020. Dan sejak tanggal itu tentunya perusahaan ini sudah melayani ribuan orang.
Kasus ini terungkap ketika polisi dari Polda Sumut menyamar sebagai penumpang pada Selasa (27/4/2021) sore. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengakui bahwa dugaan daur ulang penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas adalah murni inisiatif karyawannya.
“Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai adalah murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika” kata Adil Fadilah di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (28/4).
Meski menyatakan karyawannya yang melakukan hal tersebut , PT Kimia Farma Diagnostika enggan meminta maaf atas peristiwa itu. Alasannya, mereka masih menunggu hasil penyidikan tim Polda Sumut.
“Kami tidak minta maaf karena kasus dugaan penggunaan secara berulang alat rapid test sekali pakai belum ada yang bersalah dan masih tahap penyidikan Polda Sumut. Jika terbukti bersalah secara pidana, kami mendorong pihak penyidik mengusut tuntas kasus itu,” tukasnya.
Coreng Kinerja BUMN Kesehatan
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum petugas Rapid Antigen Bandara Kualanamu tersebut merupakan tindakan yang disengaja serta dilakukan lebih dari satu orang, dilansir dari Akuratco.
Artinya ada upaya kerjasama yang melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Ini berarti ada yang salah dalam manajemen PT Kimia Farma Diagnostika, terutama dari sisi monitoring atau pengawasan internalnya.
Anggota komisi VI DPR yang merupakan mitra Kementerian BUMN ini, menyebutkan evaluasi dan perombakan manajemen menjadi sangat penting karena kasus tersebut telah merusak “brand image” BUMN dalam industri jasa pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Oknum harus tetap diproses baik dalam konteks perbuatan kriminal atau pun pelanggaran SOP perusahaan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah perombakan manajemen. Kasus ini telah membuktikan bahwa manajemen PT Kimia Farma Diagnostika tidak bekerja secara profesional dan bertanggungjawab.” tegasnya, Kamis (29/4), dilansir dari Liputan 6.
Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany berharap pelaku rapid tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dihukum berat. Salah satu alasannya, karena hasil pemeriksaan alat tersebut menjadi tidak akurat dan bisa memicu peningkatan kasus covid-19
“Hukuman berat adalah sebuah pencegahan efektif agar orang lain tidak mengulang kegitan bejat itu. (Pemerintah) harus selalu mengingatkan dan menjelaskan sanksi berat,” jelas Hasbullah.
Penulis: Kanzun Dinan