ISLAMTODAY — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, Sabtu (1/5/2021, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutannya, BEM SI mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mereka berpandangan, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2011,” kata Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian, Sabtu (1/5), dilansir dari Kompascom.
Selain itu, BEM SI menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan.
BEM SI mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentasikan tujuan negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukan UUD 1945.
Tuntutan lainnya yakni terkait hak dan kesejahteraan pekerja.
“Menuntut pemerintah untuk lebih menjamin hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” kata Nofrian.
Adapun UU Cipta Kerja merupakan wujud keinginan Presiden Jokowi untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi. Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.[IZ]