ISLAMTODAY ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi kabar puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut tidak lolos dalam penilaian Tes Wawasan Kebangsaan. Tes tersebut merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama penyidik senior Novel Baswedan dan kepala satuan tugas (kasatgas) lainnya masuk dalam daftar nama yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Oleh karena itu, ICW pun beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir dalam upaya untuk menghabisi dan membunuh KPK.
“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (4/5), dilansir dari Republika.
Kurnia Ramadhana memandang, kondisi karut-marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segenap anggota DPR RI yang sepakat merevisi UU KPK.
Selain itu, dua cabang kekuasaan itu memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti ICW ini pun menegaskan, ini juga buah atas kebijakan buruk komisioner KPK karena mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.
Kurnia mengatakan ini sekaligus melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri.
“Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri belum menyampaikan perihal nama-nama pegawai yang lolos ataupun tidak.
Ia memastikan KPK akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai tersebut dalam waktu dekat.
“Namun, mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan,” ujar Ali Fikri.
“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi.
Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas. Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak mana pun.
Selain itu, ada juga tes anti-radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Tangani Kasus Korupsi Kelas ‘Kakap’
Sejumlah sumber mengatakan mayoritas yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya adalah Novel Baswedan.
“Iya benar, saya mendengar info tersebut,” jelasnya lewat pesan teks pada Senin, 3 Mei 2021.
Ia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK.
Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu. Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Hasil revisi UU KPK mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Selain itu, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif.
Dilansir dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.
Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.
Kemudian, kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.
Sumber: Republika, Koran Tempo