(IslamToday ID) – Enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Enam tersangka tersebut adalah Angin Prayitno Aji (APA) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) konsultan pajak, Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak, dan Agus Susetyo (AS) konsultan pajak.
Firli menjelaskan kronologi kasus dugaan penyuapan ini bermula ketika Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.
Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Tbk (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga telah menerima sejumlah uang.
Motifnya suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Mereka menyuap pejabat pajak agar pajak perusahaannya direndahkan.
Terkait PT GMP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima uang Rp 15 miliar dari tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi pada Januari-Februari 2018.
Sedangkan tersangka Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin pada pertengahan tahun 2018 diduga menyerahkan uang sebesar 500.000 dolar AS dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Saat ini Veronika Lindawati masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial Tbk. Ia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang). Selain itu, ia juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang).
Adapun terkait PT Jhonlin Baratama, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima 3 juta dolar AS dari tersangka Agus Susetyo pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.
“KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap,” tegas Firli.
PT Gunung Madu Plantations (GMP)
KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT GMP di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada tanggal 25 Maret 2021.
“Tim telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di kantor pusat PT GMP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari JPNN.
Ia mengungkapkan penggeledahan di mulai pukul 12.00 hingga 20.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut diamankan dokumen dan barang elektronik. “Di lokasi ini ditemukan, diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara,” ungkap Ali.
“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” tambahnya.
PT GMP didirikan pada tahun 1975, merupakan pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa, khususnya Lampung. Perusahaan ini berstatus PMA. Areal perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah, sekitar 90 km arah utara Kota Bandar Lampung.
Luas areal GMP yang dikelola 36.000 ha, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 ha. Sisa lahan di luar kebun produksi merupakan jalan, sungai-sungai, kawasan konservasi, bangunan pabrik, perkantoran, dan permukiman karyawan. Selain itu ada sekitar 4.000 ha areal tebu rakyat yang bermitra dengan PT GMP. Luas areal tebu rakyat ini masih akan terus berkembang.
PT Bank Panin Tbk (PT BPI)
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Veronika Lindawati, Direktur Utama PT Bank Panin Tbk, Herwidayatmo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Bank Panin pun, menurutnya, berupaya bekerja sama dan terbuka kepada KPK dan Ditjen Pajak yang melakukan pemeriksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Panin Bank berusaha sebaik mungkin untuk bekerja sama dan terbuka kepada KPK, dan juga kepada pihak Ditjen Pajak yang sedang melakukan pemeriksaan ulang atas kewajiban pajak tahun buku 2016,” ujar Herwidayatmo.
Sebelumnya, KPK telah menyita barang bukti dari Chief of Finance Officer (CFO) Bank Panin Marlina Gunawan. Marlina diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
Diketahu, KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di kantor pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam.
PT Jhonlin Baratama (JB)
Ada dugaan penghilangan barang bukti saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).
Ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan dapat diancam pidana. “Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara itu terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK. [wip]