(IslamToday ID) – Materi tes wawancara kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan publik. Materi dalam TWK itu dinilai tidak sesuai dengan tugas yang akan dijalankan punggawa lembaga antirasuah.
Salah seorang pegawai KPK mengatakan setiap peserta tes dihadapkan dengan sejumlah pernyataan. Nantinya, setiap pegawai memilih jawaban berupa sikap atas pernyataan tersebut.
Sumber internal ini menuturkan ada 20 pernyataan yang berisikan:
1. Saya memiliki masa depan yang suram.
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
3. Semua orang Cina sama saja.
4. Semua orang Jepang kejam.
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
8. Nurdin M. Top, Imam Samudera, Amrozi melakukan jihad.
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
11. Saya mempercayai hal gaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
13. Penista agama harus dihukum mati.
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
18. Hak kaum homosex harus tetap dipenuhi.
19. Kaum homosex harus diberikan hukuman badan.
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.
“Itu pernyataannya, saya campur. Sebenarnya pisah-pisah itu dibagi empat bagian,” kata sumber internal KPK seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/5/2021).
“Pilihannya ada: setuju/tidak setuju, tidak sesuai/agak tidak sesuai/agak sesuai/sesuai/sangat sesuai,” lanjutnya.
Selain bentuk pernyataan, ia menerangkan materi TWK juga ada esai terkait Habib Rizieq Shihab (HRS), ormas yang telah dilarang pemerintah, hingga seputar LGBT.
Rincian esainya sebagai berikut:
1. OPM
2. DI/TII
3. PKI
4. HTI
5. FPI
6. Sdr Rizieq Shihab
7. Narkoba
8. Kebijakan pemerintah
9. LGBT
“Pertama, kenal Rizieq (Habib Rizieq Shihab) enggak, terus tanggapan tentang pembubaran FPI dan HTI seperti apa. Terus LGBT, aneh juga itu. LGBT dilarang di Indonesia, terus tanggapan saudara seperti apa,” tutur sumber internal lainnya.
KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021. Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Janggal dan Mengada-ada
Kejanggalan soal TWK KPK juga diungkap oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Ia mengaku menerima bocoran tentang pertanyaan-pertanyaan tes yang dijalani pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.
Menurut Feri, banyak pertanyaan yang dinilai ganjil, salah satunya mengenai FPI, hingga pendapat pegawai KPK terhadap program pemerintahan Jokowi.
“Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah, padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik,” katanya seperti dikutip dari Republika, Rabu (5/5/2021).
Padahal, dalam UU disebutkan bahwa pegawai KPK tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak mendukung program pemerintah. Pegawai hanya mengawal program tersebut agar tidak terjadi praktik korupsi.
Kejanggalan lainnya ialah tes tidak sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
“Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi, sehingga secara administrasi bermasalah,” katanya.
Tes alih status tersebut, lanjut Feri, juga merupakan bentuk kezaliman penyelenggara negara. Sebab, selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes ASN lainnya, juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai KPK.
“Mana ada orang dites berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang hasilnya dibuka setelah tes berlangsung,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Feri, bisa disimpulkan bahwa tes tersebut merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara megakorupsi. Sehingga, bisa dianggap tes ini hanya menyasar untuk menyingkirkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) kasus-kasus yang melibatkan para politikus dan orang berpengaruh.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan yang disebut tidak lolos tes tersebut. Novel mengaku sudah mendengar adanya pemecatan pegawai KPK lantaran tidak lulus dalam asesmen TWK. “Iya benar, saya dengar informasi tersebut,” kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN yakni Yudi Purnomo Harahap yang dikenal sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Sejumlah Kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal juga dikabarkan tidak lulus tes.
Diumumkan Dalam Waktu Dekat
Sekjen KPK Cahya H Harefa menyebut hasil asesmen TWK pegawai KPK masih tersegel. “Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Cahya mengatakan, KPK telah menerima hasil TWK yang dilakukan oleh BKN pada 27 April lalu. Menurutnya, KPK akan segera mengumumkan dalam waktu dekat hasil tes yang dimaksud sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.
Ia menjelaskan, hasil TWK itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes. Hal itu adalah syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi No 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Secara kelembagaan KPK bakal tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan amanat UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK,” katanya.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo buka suara soal TWK pegawai KPK. Tjahjo mengungkapkan lembaganya tidak dilibatkan dalam tes tersebut.
Padahal, tes itu digunakan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ia tak menjelaskan alasan lebih rinci mengapa tes itu tak melibatkan Kemenpan-RB. “Terkait tes wawasan kebangsaan KPK, Kemenpan-RB tidak ikut serta,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Republika.
Ia menekankan penyelenggaraan TWK murni merupakan kewenangan unsur pimpinan KPK. Bahkan, tim wawancaranya juga bukan berasal dari unsur Kemenpan-RB dan BKN. “TWK itu kewenangan pimpinan KPK dan tim wawancara tidak ada dari Kemenpan-RB dan BKN,” ujar Tjahjo. [wip]