(IslamToday ID) – Presiden Jokowi meminta pimpinan KPK bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan solusi bagi 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Republika.
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan TWK tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Ia menyampaikan, KPK harus memiliki sumber daya yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ujarnya, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Jokowi.
Ia beranggapan kekurangan yang ditemukan pada masing-masing pegawai yang dianggap tidak lolos TWK pun masih bisa diperbaiki. Beberapa solusi perbaikan yang ditawarkan Jokowi di antaranya melalui pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan ataupun langkah perbaikan di level individu dan organisasi KPK.
Jokowi juga menegaskan pemikirannya yang sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Jokowi soal hasil asesmen TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
“Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK,” ujar Haris.
Menurutnya, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK,” kata Haris.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga mendukung penuh perintah Jokowi terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK.
“Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya seperti dikutip dari Tempo, Selasa (18/5/2021).
Ia juga termasuk dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut. Ia pun mengapresiasi Jokowi yang tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah.
“Alhamdulillah terima kasih, Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah,” ujar Yudi.
Lanjutkan Koordinasi
Sementara itu, KPK kembali melempar bola terkait nasib 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) ke Kemenpan-RB, meskipun sudah ada perintah dari Jokowi.
“Menindaklanjuti arahan presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Ia mengatakan, KPK menyambut baik pesan Jokowi bahwa sesuai dengan pertimbangan MK dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Menurutnya, KPK juga mengapresiasi komitmen tinggi presiden terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengatakan, hal itu disampaikan melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.
“Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK,” kata Ghufron.
Ia berharap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dapat segera selesai menyusul arahan presiden tersebut. Ia mengatakan peralihan status akan dilakukan dengan tetap taat asas dan prosedur, sehingga KPK bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Habib Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat, hingga LGBT.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung. [wip]