(IslamToday ID) – Penyidik senior KPK Novel Baswedan membeberkan adanya dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. Namun ia belum bisa memastikan lantaran perlu penelitian lebih lanjut untuk membongkar kasus ini.
Menurut Novel, kasus korupsi bansos yang ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara hanya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Padahal, diduga kasus serupa juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa Rp 100 triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan,” kata Novel seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/5/2021).
Novel melihat ada kesamaan pola-pola korupsi bansos di daerah dengan DKI Jakarta dan sekitarnya. Ia menilai kasus bansos harus terus ditindaklanjuti. “Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh,” ucapnya.
Novel menyatakan hal ini terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyayangkan kepala satgas (Kasatgas) penyidik kasus bansos dan 74 pegawai KPK lainnya saat ini dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri usai dinyatakan tidak lolos TWK.
Diketahui, Kasatgas penyidik kasus bansos adalah Andre Dedy Nainggolan. Ia berhasil menyeret mantan Mensos Juliari Batubara ke muka persidangan.
Andre juga ditemani oleh penyidik Praswad, yang juga dinonaktifkan, yang berhasil menetapkan lima tersangka hingga ke meja hijau.
Sejauh ini Ketua KPK Firli Bahuri dan Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Novel ini.
Tahun 2020 lalu, anggaran untuk perlindungan sosial karena pandemi Covid-19 sebesar Rp 234,33 triliun. Sebanyak Rp 129,49 triliun dialokasikan untuk Kemensos dengan rincian Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp 47,32 triliun, bansos di Jabodetabek Rp 7,1 triliun, dan bansos non-Jabodetabek Rp 33,1 triliun.
Jangan Berangkat Dari Asumsi
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan terhadap dugaan penyimpangan bansos Covid-19 bernilai Rp 100 triliun. Senator muda asal Bengkulu itu meminta aparat penegak hukum khususnya KPK untuk tetap mempelajari sekaligus meneliti dari apa yang telah disampaikan.
“Perlu pendalaman serta pengamatan lebih lanjut dari apa yang disampaikan oleh Novel Baswedan. Jika memang terbukti memiliki indikasi kuat terhadap penyimpangan dana yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, maka seluruh pihak aparat hukum mesti mengambil tindakan,” ujar Sultan dalam siaran pers seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (19/5/2021).
Ia mengingatkan tidak boleh hanya berangkat dari satu asumsi saja. Harus ada pembuktian di dalamnya melalui penelusuran lebih lanjut.
“Penyidik KPK menilai ada kesamaan pola-pola korupsi bansos di daerah yang sama dengan DKI Jakarta dan sekitarnya. Jadi, jika memang dari pola tersebut memiliki kecenderungan penyimpangan di seluruh daerah Indonesia, maka ini merupakan salah satu upaya pengungkapan kasus skandal mega korupsi yang paling masif dan akan melibatkan banyak pejabat di daerah. Ini harus segera diungkap,” tegas Sultan.
Namun, Sultan berharap pernyataan tersebut jangan dikaitkan dengan situasi polemik hasil TWK yang sedang terjadi di tubuh KPK. Sebab sebagai suatu institusi, KPK harus tetap melaksanakan tugas penegakan hukum dalam memberantas korupsi secara profesional dengan semangat bersama dalam bingkai kelembagaan.
“Saya yakin KPK akan profesional. Saya sangat mengapresiasi terhadap satgas yang telah dibentuk di internal KPK khusus dalam mengawasi penggunaan dana bansos di Indonesia,” ujar Sultan.
Ia berharap polemik yang timbul terhadap hasil tes wawasan kebangsaan tidak mempengaruhi kinerja KPK secara keseluruhan,” pungkas Sultan.
Juliari Terancam 20 Tahun Penjara
KPK mendakwa mantan Mensos Juliari Batubara menerima suap mencapai Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dari dugaan awal yaitu sebesar Rp 17 miliar.
“Orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021 lalu seperti dikutip dari Tempo.
Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mantan politikus PDIP itu juga didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pasal itu menjelaskan mengenai menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [wip]