(IslamToday ID) – Presiden Jokowi dinilai bisa membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akhirnya menonaktifkan 75 pegawai KPK. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Seperti diketahui, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Feri, jika Jokowi mendengarkan desakan sejumlah masyarakat terkait kejanggalan dari proses TWK tersebut dan ingin membatalkannya, ia tinggal memerintahkan secara langsung atau tertulis.
“Tinggal perintah, baik langsung maupun tertulis,” kata Feri, Rabu (19/5/2021).
Ia pun menduga bahwa Jokowi tahu proses TWK yang diprediksi berujung pada penonaktifan 75 pegawai KPK itu. Sebab, menurutnya, penyelenggara TWK yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga di bawah presiden.
“Kuat dugaan presiden adalah pemain utama dari berlangsungnya pemecatan ini, sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik KPK, Kemenpan-RB, dan BKN adalah bawahan presiden,” kata Feri.
Oleh sebab itu, menurutnya, untuk membuktikan tidak terlibat dalam upaya yang dinilai sebagai pelemahan KPK secara sistematis ini, Jokowi tinggal meminta BKN menindaklanjuti hasil TWK tersebut jika ingin membatalkannya.
“Tidak mungkin TWK yang bertentangan dengan UU KPK, UU ASN dan PP No 41 Tahun 2020 yang turut presiden bentuk, dapat dilanggar begitu saja oleh peraturan KPK yang dibentuk Firli tanpa didukung oleh Istana,” kata Feri.
“Jadi TWK yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diyakini, UUD 1945, UU HAM, UU Administrasi Pemerintahan itu tentu saja dapat dibatalkan Jokowi. Misalnya, presiden memerintahkan BKN untuk menindaklanjuti hasil TWK tersebut,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK telah menerima hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang diikuti oleh seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN. Hasil itu diterima dari BKN pada 27 April 2021.
TWK diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN. Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang. Dan yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, sedangkan pegawai yang tidak hadir sebanyak dua orang. [wip]