(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi.
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Selasa (25/5/2021) lalu, ICW juga mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo agar Firli dipecat dari kepolisian karena menimbulkan kontroversi.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah membenarkan pihaknya akan melaporkan Firli ke Bareskrim. Namun ia belum menjelaskan kasus apa yang dilakukan Firli.
“Iya, akan melaporkan dugaan kasus korupsi terkait Firli,” kata Wana seperti dikutip dari Kumparan, Kamis (3/6/2021).
Untuk diketahui, Firli merupakan anggota kepolisian dengan pangkat jenderal bintang tiga.
Selain itu, ICW memang kerap menyoroti kepemimpinan Firli selaku Ketua KPK. Salah satunya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan terhadap 51 pegawai KPK.
Diketahui, nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan, A Damanik, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, eks Direktur PJKAKI Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Giri Suprapdiono, hingga Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, masuk daftar tidak lulus TWK tersebut.
Sebelumnya, surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku juga dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK. Surat itu dilayangkan kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Terdapat tiga poin besar terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dua poin pertama berkenaan dengan integritas.
Firli diduga melanggar pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran,” dikutip dalam surat tersebut, Selasa (18/5/2021).
Kedua, Firli juga dianggap tidak menjaga citra, harkat dan martabat KPK di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 Tahun 2020.
Terakhir, dugaan pelanggaran kode etik Firli berkenaan dengan kepemimpinan. Ia diduga melanggar pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama insan Komisi,” tulisnya.
Dalam Peraturan Dewas KPK No 2 Tahun 2020, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
Adapun terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan. Sedangkan sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri. [wip]