(IslamToday ID) – Jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak revisi UU KPK dan kepemimpinan Firli Bahuri turun drastis. Bahkan, semua tim yang masuk dalam OTT 2020-2021 justru diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono melalui akun Twitternya, Senin (7/6/2021).
“OTT KPK sejak revisi UU KPK dan kepemimpinan KPK dibawah Firli Bahuri, merah memudar. Semua anggota tim OTT 2020-2021 justru terjaring tes TWK untuk diberhentikan. Clear kan?” tulis Giri.
Lebih lanjut, ia merinci KPK telah melakukan total sembilan OTT selama 2020 hingga pertengahan 2021. Sebagian besar penyidik, penyelidik, dan pegawai, menurut Giri, juga terlibat saat KPK mencapai rekor tertinggi OTT pada 2018.
Rinciannya yakni sembilan Kasatgas, lima penyidik, dan 17 penyelidik. Namun, hampir semua yang terlibat dalam OTT itu kini justru diberhentikan karena dinilai gagal lulus dalam TWK.
“Keberhasilan OTT di tahun 2018, sebagai rekor tertinggi dikarenakan peran utama dan prestasi 9 Kasatgas, 5 penyidik, dan 17 penyelidik yang masuk daftar 75 pegawai TMS TWK,” kata Giri.
Dalam data yang diunggah Giri dalam cuitannya, jumlah OTT KPK memang mengalami penurunan drastis sejak 2019. Jumlah OTT terbanyak KPK dilakukan pada 2018 sebanyak 30 kasus, lalu 2019 sebanyak 21, 2017 sebanyak 19, dan 2016 sebanyak 17 kasus.
Jumlah itu kemudian menurun sejak revisi UU KPK pada berlaku dan Firli memimpin pada 2020 menjadi 7 OTT, dan 2 OTT pada 2021.
Dari 9 OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2020 dan 2021, kata Giri, semuanya ditangani oleh 75 pegawai yang kini akan diberhentikan.
Daftar OTT itu yakni Bupati Sidoarjo, komisioner KPU Wahu Setiawan yang didalamnya mencakup kasus Harun Masiku, Bupati Kutai Timur, Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, Walikota Cimahi, Bupati Banggai, Mensos Juliari Batubara. Lalu pada 2021, ada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
“Semua ditangani 75 pegawai tak memenuhi syarat (TMS)-TWK, paham kan?” katanya.
Firli: KPK Bekerja Sesuai Sistem
Pada Kamis (3/6/2021) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi kompleks DPR/MPR di Senayan untuk kepentingan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Selepas rapat, Firli sempat berbicara mengenai polemik TWK KPK.
“Begini, tentu saya kira 75 itu dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Secara statistik, saya kira rekan-rekan sudah sangat paham, 75 itu adalah 5,4 persen dari 1.351,” kata Firli.
Ia mengatakan KPK tidak akan terpengaruh dan tidak akan tergantung pada kinerja orang per orang. Menurutnya, KPK bekerja sesuai dengan sistem dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Beberapa kali kesempatan saya sampaikan bahwa mekanisme kerja KPK itu tidak tergantung pada orang per orang. Kita bekerja sesuai dengan sistem, kita bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ucapnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang ada di KPK memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi. Menurutnya, semangat itu tetap ada sampai hari ini meski tanpa 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
“Siapapun yang ada di KPK, sama semangatnya, sama komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi, dan sampai hari ini saya yakin kita masih punya semangat itu,” tuturnya seperti dikutip dari Detikcom.
Selain itu Firli juga membantah tudingan dirinya sengaja menargetkan 75 pegawai KPK agar tidak lulus TWK. Ia menegaskan tidak ada kepentingan dan kaitannya dengan tidak lulusnya 75 pegawai KPK tersebut.
Firli mengaku heran atas adanya tudingan dirinya sengaja tidak meluluskan ke-75 pegawai KPK. Ia menegaskan tidak ada kepentingan untuk itu. “Apa kepentingan saya membuat list orang?” tanyanya. [wip]