(IslamToday ID) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan dikenakan terhadap orang yang mengkritik pemerintah.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam penjelasan draf RKUHP yang akan kembali dibahas pemerintah dan DPR.
“Di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal,” kata Eddy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Ia mengatakan pasal penghinaan presiden di RKUHP ini merupakan delik aduan, sehingga berbeda dengan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, harus presiden sendiri yang mengadukan penghinaan terhadap dirinya jika ingin hal tersebut diproses pidana.
Eddy juga menegaskan hukuman pidana maksimum untuk pasal penghinaan presiden ini ialah 3,5 tahun penjara. Menurutnya, batasan ini demi mencegah adanya penahanan oleh kepolisian. “Agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden ini lumrah ada di beberapa negara. Menurutnya, Indonesia akan menjadi sangat liberal jika penghinaan terhadap presiden dibiarkan.
“Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki,” kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal. Ia mengklaim Presiden Jokowi pun yang kerap diserang secara personal dengan pelbagai isu, sebenarnya tak ada masalah dengan pasal tersebut. “Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?” ujar politikus PDIP ini.
Eddy Hiariej menambahkan RKUHP ini akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021.
“Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas,” katanya.
Pada 2019, DPR periode 2014-2019 batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Sempat mereda, polemik mengenai RKUHP kembali muncul ke permukaan pada 2021. Sejumlah pihak masih menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Sebelumnya, pemerintah ingin RKUHP disahkan dan berlaku tahun ini. RKUHP menjadi polemik dan ditunda pengesahannya sejak beberapa tahun lalu hingga hari ini. Eddy mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah kota. [wip]